Pengusaha sekalian artis Ruben Onsu kehabisan hak merek dagang Geprek Bensu sehabis gugatan ditolak Mahkamah Agung( MA). MA meminta
Penolakan MA tertuang dalam Vonis No 57/ Pdt. Sus- HKI/ Merek/ 2019/ PN Niaga Jkt. Pst. Vonis itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
Baca Pula: Jelang Kembali dibuka, Wisatawan serta Pengelola Mall Harus Perhatikan ini!
Walaupun Geprek Bensu tidak terlepas dari popularis Ruben selaku artis, tetapi hak merek tidak menjamin legalitas usahanya. Kemudian, apa makna hak merek dagang serta apa berartinya buat didaftarkan?
Merek ialah ciri ataupun visual yang ditampilkan baik dalam wujud logo ataupun juga nama, huruf, angka, warna, ataupun suara yang merepresentasikan suatu usaha dalam wujud 2 ataupun 3 ukuran ingin juga campuran.
Hak Kekayaan Intelektual( HTI) tercantum hak merek dagang ataupun jasa baru cuma diakui negeri bila terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual( DJKI) hak merek .
Maksudnya, bila suatu usaha memakai merek dagang dalam wujud nama ataupun logo yang tidak mengantongi izin, hingga usaha yang lain yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terpaut. Hak gunakan juga dapat sirna kapan saja.
Dilarangnya hak gunakan suatu usaha ataupun jasa dapat jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut wajib merombak merek dagangnya serta membayar bayaran masalah.
Semacam tertuang dalam pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek serta Gejala Geografis, permohonan legalitas dapat ditolak bila merek tersebut memiliki kesamaan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar.
Tidak hanya itu, merek yang berlawanan dengan perundang- undangan, moralitas agama, kesusilaan, ataupun kedisiplinan universal pula berpotensi ditolak.
Baca Pula: Petisi Terpaut Permasalahan Novel Bswedan Kepada Presiden Joko Widodo
Dengan mengantongi kepemilikan merek, maksudnya owner usaha berhak melarang pihak mana juga memakai merek yang sama ataupun mirip dengan merek yang didaftarkan.
DJKI berikan proteksi hukum sepanjang 10 tahun buat merek terdaftar semenjak bertepatan pada penerimaan permohonan registrasi. Maksudnya, izin merek wajib diperpanjang bila tidak ingin kehabisan HTI.
Mengambil contoh permasalahan Geprek Bensu, bila gugatan ditolak serta registrasi merek dibatalkan, hingga siap- siap dengan konsekuensi pelarangan memakai merek terpaut serta membayar bayaran masalah.